Layanan Rehabilitasi Psikososial di RS Soeharto Heerdjan Tetap Berjalan, Polemik Klaim dengan BPJS Ditempuh Jalur Penyelesaian
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Pada tanggal 1 Oktober 2025 di RS Soeharto Heerdjandiadakan pertemuan pembahasan klaim dispute/pending rehabilitasi psikososial yang dihadiri staf ahli Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat diwakili Diah Tri Kumolosari A.KS., M.Si; Unsur Dewan Jaminan Sosial Nasional diwakili Muttaqien MPH, Ak dan Royanto Purba ST; BPJS Kesehatan diwakili dr. Ari Dwi Aryani MKM selaku deputi direksi bidang penjaminan manfaat ,dr. Mulyo Wibowo selaku deputi direksi wilayah IV, dan drg. Unting Patri Wicaksono, MM, Aak selaku kepala BPJS jakarta Barat; dan PP PDKSJI diwakili dr. Agung Frijanto, MH selaku wakil ketua umum. Dari RS Soeharto Heerdjan diwakili direktur utama, dr. Desmiarti Sp.KJ, M.A.R.S.; direktur medik keperawatan, dr. Parulian Sandy Noveria MKK; direktur perencanaan keluangan dan operasional, Evi Nursafinah, SE. MPH.; kepala instalasi rehabilitasi psikososial, dr Willy Steven Sp.KJ; dan unit terkait lain. Dalam pertemuan itu dibahas secara detail kronologis yang terjadi. hingga menimbulkan kesepakatan sebagai solusi klaim rehabilitasi psikososial dalam JKN
Sejak November 2023, klaim layanan rehabilitasi psikososial RSSH dinyatakan pending oleh BPJS Jakarta Barat. Hal ini terjadi karena perbedaan interpretasi mengenai bentuk layanan yang dijamin dalam program JKN. BPJS menilai bahwa klaim yang diajukan RSSH belum memenuhi syarat sebagai terapi medis perorangan, melainkan tergolong sebagai layanan kelompok. Sesuai regulasi, hanya terapi medis perorangan yang dijamin penanggungannya.
Akibatnya, klaim periode Desember 2023–April 2024 senilai Rp. 162,5 juta masuk status dispute. Bahkan klaim susulan Mei–Juni 2024 sebagian dinyatakan tidak layak atau kembali pending. Polemik ini menimbulkan ketidakpastian bagi rumah sakit yang tetap menjalankan layanan, namun menanggung beban administratif dan finansial.
RSSH telah berulang kali melayangkan surat klarifikasi ke BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, hingga difasilitasi Pusat Kebijakan Kemenkes (Pusjak) dan Komisi IX DPR RI. Pertemuan demi pertemuan digelar, termasuk audiensi dengan BPJS Pusat. Namun, perbedaan pandangan mengenai apakah layanan rehabilitasi psikososial dapat dikategorikan terapi medis tetap menjadi titik krusial. Walaupun rumah sakit sudah merespon sesuai yang dimaksud dalam surat tapi belum ada kesepakatan dan klaim belum bisa dibayarkan
BPJS Kesehatan Jakarta Barat melalui surat resminya menegaskan bahwa: Pelayanan terapi psikososial kelompok belum masuk dalam manfaat yang dijamin JKN. Standar klaim harus memuat episode layanan dengan dokumentasi medis lengkap, ditandatangani dokter penanggung jawab pasien (DPJP), serta memenuhi prinsip kendali mutu dan kendali biaya
Direktur Utama RSSH, dr. Desmiarti, Sp.KJ, M.A.R.S., menegaskan: “Bagi kami, pasien tidak boleh dirugikan akibat perbedaan tafsir regulasi. RSSH akan terus memberikan layanan rehabilitasi psikososial demi pemulihan pasien dan keluarganya.” Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Jakarta Barat menekankan bahwa ketentuan penjaminan harus tunduk pada regulasi JKN.
“Prinsip kami adalah transparansi, kepatuhan pada aturan, dan menjaga keberlanjutan pembiayaan. BPJS mendukung layanan rehabilitasi, namun tetap mengacu pada manfaat yang dijamin undang-undang,” jelasnya.
Alhirnya dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa layanan rehabilitasi psikososial adalah layanan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), poin lain dalam rapat ini adalah:
- RS melengkapi dokumen administrasi
- RS dan BPJS kesehatan akan menyelesaikan dan membayarkan klaim dispute
- RS tetap memberikan layanan rehab psikososial untuk peserta JKN mulai Kamis 2 Oktober 2025
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik panjang klaim rehabilitasi psikososial segera berakhir. RSSH dan BPJS berkomitmen membangun kolaborasi lebih kuat agar pelayanan kesehatan jiwa, khususnya rehabilitasi psikososial, dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan hak pasien maupun kepastian administrasi rumah sakit.
