Jam Pelayanan Rumah Sakit: · Senin s/d Jumat 07:30 - 16:00

Butuh Bantuan? Hubungi di (021) 5682841 atau Email kami.

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 

Rumah Sakit Soeharto Heerdjan Jakarta
 

  1. PPID Pelaksana
    Tugas  : melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Rumah Sakit Soeharto Heerdjan Jakarta
    Fungsi    :
  • pemberian Pelayanan Informasi Publik;
  • pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik
  • pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi; dan
  • penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

    2. Bidang Pendokumentasian
    Tugas  : membantu tugas PPID Pelaksana dalam pendokumentasian Informasi Publik.
    Fungsi    :    

  • mengumpulkan informasi publik yang dikuasai oleh Unit Kerja PPID Pelaksana
  • menelaah atau mengidentifikasi atau mengklasifikasikan informasi    publik    ke    dalam    Daftar    Informasi    Publik dan/atau Daftar Informasi yang Dikecualikan;
  • melakukan penyimpanan informasi publik; dan
  • menyiapkan laporan pendokumentasian informasi publik.

    3. Bidang Layanan Informasi
    Tugas  : membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik.
    Fungsi    :  

  • penyiapan Informasi Publik;
  • melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik;
  • menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
  • menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.